REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy dituding Pengacara M Fajriska Mirza, alias Boy, telah melakukan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar. Marwan membantah.
Argumen Marwan, pada saat rekening terpidana dalam kasus itu, Hartono, diblokir dan dibekukan, saldo dalam rekening hanya sebesar Rp 104 miliar. Saat penanganan kasus korupsi BRI pada 2003, Marwan Effendy masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Boy tidak terima dengan bantahan itu. Ia malah menegaskan total uang yang digelapkan Marwan sebesar Rp 500 miliar. "Uang negara yang digelapkan kan ada Rp 180,5 miliar plus uang klien saya (Hartono), 200 miliar sejak 2004. Jadi kalau ditambah bunganya ya sekitar Rp 500 miliar," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (26/6).
Boy memaparkan Marwan Effendy telah melakukan penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus korupsi BRI dikeluarkan pada 2 Desember 2003. Marwan, imbuhnya, telah mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp 170,5 miliar dari BRI ke rekening Hartono.
Rekening ini sudah diblokir semua, lanjutnya, tapi anehnya data aliran dana itu tidak ada dalam berkas perkara kasus korupsi BRI. Padahal, surat Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 14 November 2005 menyebutkan aliran dana mencurigakan sebesar Rp 170,5 miliar ke rekening Hartono.
Masalahnya, kata Boy, dalam rekening itu, juga terdapat uang pribadi Hartono sebesar Rp 200 miliar yang juga ikut diblokir. Dengan jumlah total sebesar Rp 370,5 miliar dan bunga sebesar 10 persen tiap tahun, plus masa blokir hingga delapan tahun, jumlah dana bisa mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Sedangkan barang bukti yang diajukan dalam berkas kasus itu hanya Rp 104 miliar seperti pengakuan Marwan.
"Lah, kok semuanya menjadi lenyap? Bisakah dia menjelaskan kemana uang sebanyak itu yang dia sudah blokir? Ini semua dokumen yang bicara, bukan asal jeplak," ujarnya. "Menurut saya ME (Marwan Effendy) tidak membantah dia korupsi hanya dia bantah tidak sampai Rp 500 miliar."