REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengacara terpidana kasus BRI, Hartono, M Fajriska Mirza alias Boy mengaku diajak 'damai' oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWas), Marwan Effendy melalui pihak ketiga. Boy mengaku Marwan mau mengembalikan Rp 128 Miliar ke rekening Hartono.
Namun Boy mentertawakan upaya dari Marwan ini yang dianggap malah semakin membuktikan jika Marwan memang telah menggelapkan uang milik kliennya. Saat Republika menanyakan apa Marwan Effendy mengimingi sejumlah uang kepada dirinya untuk proses 'damai' ini, ia belum mengetahuinya.
Meski jika memang ada upaya tersebut, ia mengaku akan menolaknya. Pasalnya bayaran dari kliennya, Hartono, untuk mengembalikan uang yang digelapkan Marwan Effendy ini sudah cukup besar.
"Dari Hartono saja kan saya dapat 60 persen (dari uang Hartono yang diduga digelapkan Marwan Effendy)," jelasnya. Ia juga menegaskan akan tetap mendorong KPK untuk menindaklanjuti laporannya dalam dugaan penggelapan yang dilakukan Marwan Effendy.
Sebelumnya,Jumat (31/8) lalu tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Agung telah mengumumkan hasil dari pemeriksaannya dan menyatakan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was), Marwan Effendy tidak bersalah terkait tudingan penggelapan barang bukti kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI)