REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU- Sidang perdana dua terdakwa kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mendapat pengawalan ketat. Puluhan anggota Brimob setempat tampak berjaga di sekitar lokasi pengadilan.
Berdasar pantauan di lapangan puluhan pasukan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersenjata lengkap tampak berdiri tegap di seluruh pintu ruang persidangan. Sidang perdana ini dihadiri oleh dua terdakwa masing-masing Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP).
Keduanya didakwa pada kasus yang sama, yakni terbukti pemberian uang suap kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau atas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait proyek PON Riau.
Sidang kedua terdakwa dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Krosbin L Gaol. Pada kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, dimana tiga diantaranya merupakan kalangan legiflatif Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN) juga Wakil Ketua DPRD Riau.
Sementara seorang lainnya yakni atas nama Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau yang saat ditersangkakan menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal. Penyidik KPK beberapa pekan lalu juga telah menetapkan status cegah atau pelarangan keluar negeri bagi Gubernur Riau dan ajudannya atas nama Hendra alias Said guna kepentingan penyidikan.