REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Saat ini E-KTP penduduk DIY yang sudah jadi dan dikirim baru sekitar 10 persen dari seluruh penduduk. Dari jumlah itu banyak diantaranya yang salah kirim
''Data terakhir kartu E KTP yang sudah jadi dan sudah dikirim baru sekitar 280.000 unit. Padahal seluruhnya ada sekitar 3,1 juta unit,'' kata Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata pemerintahan Pemprov DIY Riyadi Mujiarto pada wartawan, Selasa (2/7).
Menurut Riyadi, pengiriman kartu E-KTP banyak yang nyasar misalnya milik penduduk Kecamatan Dlingo dikirim ke kecamatan Piyungan. Hal ini dikarenakan pengiriman kartu E -KTP langsung ke kecamatan, karena kontraknya harus sampai kecamatan. Karena kesalahan pengiriman tersebut akhirnya dikirim kembali ke Pusat.
Sebetulnya di dalam Undang-Undang disebutkan untuk pengiriman kartu E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota baru menerima sekitar 30.000-70.000 kartu E-KTP.
Lebih lanjut Riyadi mengatakan apabila kartu E-KTP yang sudah diterima penduduk hilang, maka prosesnya harus lapor ke kepolisian. Namun untuk sementara penduduk yang kehilangan E-KTP tersebut diberi KTP bukan E-KTP karena pencetakannya akan dilakukan setelah 31 Desember 2012.
Wajib KTP penduduk DIY yang belum melakukan perekaman E-KTP masih sekitar 12 persen, hal ini termasuk mereka yang ber-KTP ganda, KTP yang sudah mati dan tidak dilaporkan serta penduduk wajib KTP yang harus dilayani dengan alat mobile karena sakit dan jompo.