REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century mendesak Bank Mutiara segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pembayaran ganti rugi korban nasabah Bank Century. Wakil Ketua Timwas, Pramono Anung, mengungkapkan pencantuman nama Bank Mutiara sengaja dicatatkan dalam kesimpulan rapat hari ini agar tidak ada lagi saling tunjuk.
"Timwas Century DPR mendesak dan meminta kepada Menkeu, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan Bank Mutiara untuk melakukan penyelesaian pembayaran masalah nasabah Bank Century oleh Bank Mutiara sesuai putusan MA secepatnya," ujar Pramono.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan kesimpulan rapat kerja tim pengawas kasus Bank Century dengan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdau Jaelani, Dirut Bank Mutiara Maryono dan forum korban nasabah Bank Century di DPR, Jakarta, Rabu (4/7).
Poin kesimpulan kedua yakni Timwas Century DPR akan meneruskan putusan-putusan Pengadilan Negeri yang terkait nasib nasabah Bank Century kepada BPK, KPK, dan pihak-pihak penegak hukum terkait kasus nasabah Bank Century tersebut.
Forum korban Bank Century meminta kepada pemerintah untuk segera melaksanakan putusan pengadilan terkait pengembalian dana nasabah Bank Century. Dua putusan tersebut yakni putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta No.15/Abs/BPSK-Yk/VIII/2009, tanggal 8 Agustus 2009. Putusan tersebut menghukum PT. Bank Century (sekarang Bank Mutiara) untuk mengembalikan dana/ kerugian Ny. Veronica Lindayati senilai Rp 5.463.000.000.
Putusan lain yakni copy putusan Mahkamah Agung no.2838K/Pdt/2011 tanggal 19 April 2012 yang menghukum Bank Century (sekarang Bank Mutiara) untuk mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo senilai Rp 35,437 Miliar dan membayar denda Rp 5,675 Miliar.