Rabu 04 Jul 2012 19:32 WIB

Timwas Desak Bank Mutiara Bayar Nasabah Bank Century

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Pramono Anung
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century mendesak Bank Mutiara segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pembayaran ganti rugi korban nasabah Bank Century. Wakil Ketua Timwas, Pramono Anung, mengungkapkan pencantuman nama Bank Mutiara sengaja dicatatkan dalam kesimpulan rapat hari ini agar tidak ada lagi saling tunjuk.

"Timwas Century DPR mendesak dan meminta kepada Menkeu, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan Bank Mutiara untuk melakukan penyelesaian pembayaran masalah nasabah Bank Century oleh Bank Mutiara sesuai putusan MA secepatnya," ujar Pramono.

Hal itu disampaikan dia saat membacakan kesimpulan rapat kerja tim pengawas kasus Bank Century dengan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdau Jaelani, Dirut Bank Mutiara Maryono dan forum korban nasabah Bank Century di DPR, Jakarta, Rabu (4/7).

Poin kesimpulan kedua yakni Timwas Century DPR akan meneruskan putusan-putusan Pengadilan Negeri yang terkait nasib nasabah Bank Century kepada BPK, KPK, dan pihak-pihak penegak hukum terkait kasus nasabah Bank Century tersebut.