Jumat 06 Jul 2012 12:05 WIB

Pasca-Putusan MK Soal UU Pengelolaan Pasir, Kiara akan Temui Mendagri

Mendagri Gamawan Fauzi
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, SIBOLGA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan akan menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi guna mendorong pemerintah daerah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Pesisir.

Koordinator Program Kiara, Abdul Halim, dalam siaran pers Jumat (6/7) mengatakan dalam waktu dekat, Kiara berencana menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rangka mempercepat operasionalisasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan pengelolaan pesisir.

Sebagaimana diberitakan, Putusan MK terkait UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 16 Juni 2011 membatalkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dalam UU tersebut. Menurut Abdul Halim, hal itu diperlukan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak nelayan, dan terwujudnya kelestarian lingkungan pesisir dan laut Indonesia.

Ia berpendapat, kian memburuknya kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat nelayan tradisional belakangan ini lebih disebabkan oleh pembangkangan pemerintah daerah dan pusat terhadap putusan MK itu. Hal itu, lanjutnya, ditandai dengan masih dipertahankannya

kebijakan privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir, bahkan masih dipromosikannya ketentuan HP3 di dalam sejumlah Perda. Perda dimaksud, ujar dia, antara lain Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2011-2030 dan Perda No 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara.

"Sesungguhnya, Putusan MK telah mengembalikan arah pengelolaan potensi sumberdaya pesisir menjadi lebih adil, berkelanjutan, dan yang terpenting dapat menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat nelayan tradisional," kata Abdul Halim.

Koordinator Program Kiara mengemukakan, putusan MK tidak saja membatalkan HP3 yang mendorong praktik privatisasi dan pengkavlingan laut, namun juga mempromosikan empat hak konstitusional nelayan tradisional.

Ia memaparkan, keempat hak konstitusional itu adalah hak untuk melintas; hak untuk mengelola sumberdaya pesisir dan perikanan sesuai dengan tradisi serta kearifan tradisional masyarakat; hak untuk memanfaatkan sumberdaya; termasuk hak untuk mendapatkan perairan laut yang bersih dan sehat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement