Ahad 08 Jul 2012 23:16 WIB

Barney Frank, Anggota Kongres AS Pertama yang Menikah Sesama Jenis

Barney Frank, menjadi anggota Kongres AS pertama yang menikahi pasangan sesama jenisnya, Sabtu (7/7)
Foto: Reuters
Barney Frank, menjadi anggota Kongres AS pertama yang menikahi pasangan sesama jenisnya, Sabtu (7/7)

REPUBLIKA.CO.ID, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) Barney Frank telah menikah dengan pasangan lamanya, Jim Ready. Pernikahan itu memebuat dirinya menjadi anggota Kongres Amerika pertama yang menikah dengan sesama jenis alias laki-laki.

Gubernur negara bagian Massachusetts, Deval Patrick, menikahkan keduanya dalam upacara pada Sabtu (7/7) malam yang dihadiri kurang lebih 300 tamu.

Frank, seorang anggota partai Demokrat, pensiun setelah lebih dari 30 tahun memegang jabatan. Ia memangku jabatan di Dewan Perwakilan sejak 1981, sebagai tokoh politik homoseksual.

Pasangan barunya berusia 42 tahun, 30 tahun lebih muda dari dari Frank. Jim Ready  memiliki bisnis  peralatan pertukangan.

sumber : VOA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement