REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar, mengundurkan diri sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Saya, melalui Fraksi Partai Golkar, telah menyampaikan surat adanya pergantian anggota banggar DPR RI dari FPG di Komisi VIII DPR RI. Untuk penggantinya akan ditentukan kemudian, yang merupakan kewenangan dari pimpinan fraksi," kata Zulkarnaen dalam keterangan persnya usai diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/7).
Ia kembali menyatakan, dirinya akan memberikan penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sangat hormati lembaga hukum dan proses hukum di negara ini. Kasus yang menimpa saya, saya serahkan melalui lembaga hukum, yakni KPK. Saya akan kooperatif, akan memberi penjelasan apa yang saya lihat, saya dengar tentang kasus hukum mengenai saya," kata politisi Golkar itu.
Zulkarnaen diperiksa oleh BK DPR RI selama satu jam di ruang pimpinan DPR RI.
Hadir dalam pemeriksaan itu, Wakil Ketua BK DPR RI, Siswono Yudhohusodo, anggota BK DPR RI, Ali Maschan Musa dan M Nurdin.
Meski mengundurkan diri sebagai anggota Banggar, Zulkarnaen belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.