REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kecelakaan di Tugu Tani, Jakarta, Afriyani Susanti, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/7). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemanggilan saksi ahli (hukum pidana) ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga hampir lima jam, sidang belum juga dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan, sidang kali ini akan mendatangkan seorang ahli hukum pidana, namun setelah ditunggu sampai pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan tidak juga hadir.
"Ahli hukum pidana yang akan di datangkan adalah Dr Haerul Huda. Saat dikonfirmasi, beliau menyatakan siap dan akan hadir, namun setelah di hubungi kembali, ternyata ada panggilan mendadak yang tidak bisa ditinggalkan," jelas perwakilan JPU kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Afriyani merasa ada permainan dalam sidang kasus kliennya itu. "Nampaknya tidak ada kejelasan dalam penyidikan kasus ini. Ini sangat merugikan klien kami sebagai terdakwa. Ini membuktikan bahwa tidak adanya keseriusan dalam membuktikan kebenaran dari perkara ini. Alangkah baiknya langsung diputuskan saja," jelas Zainal Usman Koto, kuasa hukum Afriyani saat dikonfirmasi.
Hakim yang memimpin persidangan ini memutuskan bahwa sidang dengan terdakwa Afriyani Susanti ditunda sampai Rabu 18 Juli 2012 dengan agenda yang sama.