REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya aturan kepemilikan saham bank umum dinilai tidak membawa kepentingan perbankan nasional. Aturan tersebut diprediksi bisa membuat investor asing semakin menguasai saham di bank-bank nasional.
Kepala Ekonom Bank Mandiri, Destry Damayanti, mengakui divestasi saham bank yang akan terjadi pada Desember 2013 bisa diserap investor asing. Perusahaan asing kemungkinan akan masuk melalui pasar saham domestik. “Bagaimana pun nasionalisme penting, tapi kita harus sadar ada dana dari asing, “ ujarnya, Jumat (20/7).
Kepemilikan saham perbankan oleh investor asing yang sebelumnya telah ada dinilai akan sulit dikurangi. Dalam aturan kepemilikan saham bank, Bank Indonesia (BI) tidak membatasi kepemilikan saham bank asing. Jika bank yang dimiliki investor asing dinyatakan sehat, maka porsi kepemilikan sahamnya dapat dipertahankan.
Bahkan, bank sentral membuka peluang kepada investor asing untuk memiliki saham bank lebih dari 40 persen. Meskipun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi investor tersebut. Syarat itu, di antaranya investor harus berasal dari lembaga keuangan bank yang telah go public dan mendapat persetujuan dari bank sentral.
Destry menilai bank sentral memberi peluang kepemilikan saham lebih dari 40 persen, karena telah ada UU Penanaman Modal. Dalam UU tersebut, investor asing pun bisa mendominasi kepemilikan saham. “Kalau pakai UU Penanaman Modal ya kepemilikan saham bisa sampai 99 persen, “ ujarnya.