REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sekitar 85 persen aset Pemerintah Kota Bandung belum bersertifikat. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Sri Mujitono, sebagian besar aset itu berupa lahan bebas, gedung sekolah dan perkantoran.
"Masih diajukan dan bermasalah, yang terdata di BPN baru 150-an aset," jelasnya pada Jumat, (20/7). Menurutnya, sertifikasi aset pemerintah memang sulit dilakukan karena harus ada beberapa syarat yang dipenuhi. Pertama, aset itu secata fisik harus dikuasai, kemudian yang kedua, bersih dari apapun.
"Maksudnya, tanah jelas surat kepemilikannya," katanya.
Menurutnya, masalah aset berupa lahan memang sering terjadi. Maka, pihaknya akan membentuk tim khusus inventarisasi tanah pemkot untuk mengatasi perselisihan akibat aset tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Dada Roda, menilai penting mendata aset-aset yang dimiliki karena banyak aset pemerintah yang digugat masyarakat. "Apakah aset milik pemerintah atau masyarakat? Kalau memang milik masyarakat ya tidak masalah, tapi kalau punya pemerintah kita perjuangkan. Aspek legalitas memang perlu diperkuat," jelasnya.
Dada menyatakan, verifikasi aset memang sangat diperlukan terutama aset yang sering bermasalah seperti sekolah. "Lahan sekolah yang dapat hibah dari masyarakat biasanya tidak didukung oleh surat-surat kepemilikan. Ini yang harus diinventarisir," jelasnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Kota Bandung, Febri Adriansyah, mendukung upaya pemerintah untuk menginventarisisr aset daerah. "Aset pemerintah kota, semua akan dibenahi kepastian hukumnya, terutama yang ada perkara di pengadilan. Ada beberapa yang bermasalah seperti kasus Lodaya dan Kiara Condong," jelasnya.