REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir memutuskan melarang peredaran minuman keras di negeri Afrika Utara itu. Meski sudah menerapkan keputusan yang sama untuk bulan Ramadhan, kini pemerintah Mesir juga akan melarang peredaran miras di luar bulan puasa.
Menurut Menteri Pariwisata Mesir Mounir Fakhry Andel-Nourse, selain Ramadhan, aturan ini juga akan berlaku di empat hari besar Islam lain. Meliputi Tahun baru Islam, Isra' Mi'raj, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Hari Arafah.
Ia mengaku ini merupakan bentuk penghormatan perasaan umat Muslim. "Bisnis yang melanggar keputusan ini akan menghadapi sanksi dan dicabut izinnya untuk berniaga," katanya sebagai mana dilansir dari Middle East News Agency (MENA).
Pemilik restoran lokal setempat merasa aturan ini terasa berat. "Mesir hidup dari sektor wisata. Mungkin pemerintah ingin turis yang datang berlaku Islami. Tapi ini sulit karena masyarakat yang datang memang perlu makan ini," kata pemilik salah satu restoran kepada Reuters.
Meski demikian, salah seorang pemilik bar setempat mengaku tetap optimis aturan ini tidak akan berdampak pada bisnisnya. "Lisensi yang saya dapat memang sudah melarang saya berjualan minuman keras selama Ramadhan dan hari besar keagamaan," katanya sebagai mana dikutip dari Ahram.com.
Sebagaimana diketahui, setelah kemenangan kelompok Ikhwanul Muslimin dalam Pemilu di Mesir, terdapat beberapa keputusan yang dibuat. Keputusan ini menimbulkan banyak spekulasi khususnya untuk sektor pariwisata negara itu.
Bukan hanya melarang miras, Mesir juga berencana melarang penggunaan bikini di pantai-pantai negara tersebut. Bahkan bakal ada pemisahan pantai khusus untuk kaum lelaki dan perempuan.
Sebagian orang percaya, ini akan menurunkan jumlah turis asing yang datang ke Mesir. Walau tidak memberikan nilai pasti berapa persen penurunan bisa terjadi, turis asing Mesir yang rata-rata berasal dari Eropa dan Amerika diyakini akan terpengaruh aturan ini.
"Turki juga negara Muslim," kata seorang diplomat yang dilansir harian Rusia. "Namun untungnya tidak ada aturan ini di sana. Lalu kenapa aturan ini harus muncul di Mesir?,".