Selasa 24 Jul 2012 15:02 WIB

Anak Buah John Kei Tolak Bacakan Eksepsi

John Kei
Foto: Reno Esnir/Antara
John Kei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan mantan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, yakni anak buah John Kei, Chandra Kei dan Tucai Kei, menolak membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami tidak ingin membacakan eksepsi," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Robert Manurung, saat sidang di Jakarta, Selasa.

Robert mengatakan pembacaan eksepsi terdakwa terlalu bertele-tele. Pihaknya meminta persidangan berjalan cepat dengan langsung pembuktian.

Atas sikap pihak terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Heru Susanto langsung menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanpa pembacaan putusan sela.

"Sidang ditunda sampai minggu depan pada 31 Juli 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Heru Susanto yang disusul mengetuk palu menutup sidang.

Dua anak buah John Kei ini didakwa oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Menurut JPU, Chandra Kei dan Tucai Kei telah terbukti berdasarkan alat bukti yang ada, melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Ayung di Swiss-Bel Hotel, ketika Ayung bertemu dengan John Kei.

JPU juga mengenakan dakwaan subsider pada kedua terdakwa ini dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement