REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto sebagai Wakil Ketua, sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.
Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menjelaskan penetapan pembagian tugas tersebut berlangsung sejak 23 Juli 2012 berdasarkan UU No: 21 tahun 2011 tentang OJK pasal 10 ayat (4) dan pasal 14 ayat (2).
Pembagian tugas para anggota yang telah ditetapkan dalam rapat terbatas DK-OJK antara lain Nelson Tampubolon selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Nurhaida selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota dan Ilya Avianti selaku Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
Kemudian, Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota dan Kusumaningtuti SS selaku anggota yang membidani edukasi dan perlindungan konsumen.
Sementara, Halim Alamsyah selaku anggota ex officio dari Bank Indonesia dan Anny Ratnawati selaku anggota ex officio dari Kementerian Keuangan.
Saat ini, DK-OJK sedang melakukan pembahasan intensif untuk memutuskan struktur organisasi, tata cara penyelenggaraan Rapat Dewan Komisioner, tata cara penyusunan peraturan, tugas pokok dan fungsi, logo, pembentukan tim transisi dan mempersiapkan program sosialisasi.
Selanjutnya, DK-OJK akan mengagendakan pembahasan lanjutan tentang organisasi dan infrastruktur pendukung.
DK-OJK juga menetapkan lokasi kantor sementara di Menara Sjafruddin Prawiranegara lantai 25, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia dan Gedung Sumitro Djojohadikusumo lantai 16, Bapepam LK Kementerian Keuangan.