Rabu 01 Aug 2012 13:22 WIB

Pramono Anung: Banggar tak Mungkin Dibubarkan

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Pramono Anung
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan Badan Anggarn (Banggar) DPR tidak mungkin dibubarkan. Meskipun, banyak terjadi penyelewengan didalamnya.

Namun, perlu dilakukan perbaikan mekanisme kerja banggar,"Yah nda semudah itu, tetapi bahwa perlu dilakukan perbaikan mekanisme kerja banggar," ujarnya saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (1/8).

Sebab, menurutnya sejak tahun 2009 memang kewenangan banggar terlalu kuat dengan mengontrol uang APBN kurang lebih Rp 1400 triliun.

"Nah siapa yang mengontrol banggar sekarang inikan tidak ada, sehingga kemudian keseimbangan antara banggar dan komisi ini perlu dilakukan kembali, sehingga masing-masing bisa saling mengontrol," tambah politikus PDIP ini.

Namun soal PPATK ataupun datanya, dia mengaku bukan kewenangan DPR, kecuali memang data itu diminta oleh BK. Karena, itu merupakan kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya.

Pasalnya, UU mengenai PPATK adalah hasil dari reporting yang hanya diberikan kepada lembaga penegak hukum yang meminta dan termasuk di DPR, lembaga yang meminta itu harus BK.

"Yang pertama, laporan PPATK itukan sudah disampaikan pada KPK. Kalau sudah disampaikan ke KPK ini merupakan kewenangan KPK untuk menindaklanjuti apakah benar ada atau tidak," jelas Pramono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement