REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan Badan Anggarn (Banggar) DPR tidak mungkin dibubarkan. Meskipun, banyak terjadi penyelewengan didalamnya.
Namun, perlu dilakukan perbaikan mekanisme kerja banggar,"Yah nda semudah itu, tetapi bahwa perlu dilakukan perbaikan mekanisme kerja banggar," ujarnya saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (1/8).
Sebab, menurutnya sejak tahun 2009 memang kewenangan banggar terlalu kuat dengan mengontrol uang APBN kurang lebih Rp 1400 triliun.
"Nah siapa yang mengontrol banggar sekarang inikan tidak ada, sehingga kemudian keseimbangan antara banggar dan komisi ini perlu dilakukan kembali, sehingga masing-masing bisa saling mengontrol," tambah politikus PDIP ini.
Namun soal PPATK ataupun datanya, dia mengaku bukan kewenangan DPR, kecuali memang data itu diminta oleh BK. Karena, itu merupakan kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya.
Pasalnya, UU mengenai PPATK adalah hasil dari reporting yang hanya diberikan kepada lembaga penegak hukum yang meminta dan termasuk di DPR, lembaga yang meminta itu harus BK.
"Yang pertama, laporan PPATK itukan sudah disampaikan pada KPK. Kalau sudah disampaikan ke KPK ini merupakan kewenangan KPK untuk menindaklanjuti apakah benar ada atau tidak," jelas Pramono.