REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan lima tersangka baru terkait dugaan korupsi simulator yang sudah memiliki tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
"Sejak 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim telah tetapkan lima tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah diserahkan ke Kejagung," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis (2/8).
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen Pol DP, AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS, ujarnya. "Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata Anang.
Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang, katanya.
"Polri karena sudah melakukan penyidikan dan kewajibannya menetapkan sebagai tersangka," kata Anang. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, karena sudah ada kerjasama penyidikan dan saling tukar informasi terutama mengenai barang bukti dan saksi, katanya.
Djoko Susilo yang menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) telah ditetapkan tersangka. Polisi pun telah melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan dari Senin sore (30/7) hingga Selasa dini hari (31/7) oleh Penyidik KPK.