REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang narapidana korupsi Kejaksaan Negeri Kajen, Soni Yulianto, ditangkap setelah berhasil kabur selama dua tahun. Sony yang dijatuhi hukuman tahun 2009 tersebut tersandung kasus korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pekalongan tahun 2007.
Sony berhasil ditangkap di Duren Tiga, Jakarta, oleh Satgas AMC Jaksa Agung Muda Intelijen, Rabu (1/8). Dia kemudian dibawa ke Kejati Jateng Kamis (2/8) untuk kemudian dikirim ke lembaga pemasyarakatan.
Kajati Jateng, Bambang Waluyo, menuturkan Sony merupakan direktur PT Dua Sekawan Aji Sayekti. Dia didakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan benih padi dan jagung dalam kegiatan produksi produktivitas dan mutu produk pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2007.
Kerugian akibat penyalahgunaan tersebut mencapai Rp 34 juta. "Dia telah dijatuhi putusan kasasi pada 19 Juni 2011. Hukumannya empat tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Bambang kepada wartawan di kantor Kejati Jateng.
Bambang mengatakan, narapidana tersebut kabur sejak diputus pengadilan negeri. Sony saat itu belum sempat ditahan. "Kalau pengadilan tidak menahan, putusan incraakht, akhirnya kita cari seperti itu. Kewenangan menahan beralih ke pengadilan kalau melarikan diri," kata Bambang. Sony pun akan langsung dimasukkan ke LP Pekalongan.