REPUBLIKA.CO.ID, Menyusul pernyataanPresiden SBY soal pengakuan status Muslim Rohingya sebagai pengungsi, Human Rights Working Group (HRWG) pada Ahad (5/8) menyampaikan apresiasinya.
Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin mengatakan melalui sambungan telepon, itikad baik pemerintah Indonesia itu harus diikuti tindakan. Ia berharap penanganan pengungsi, termasuk Muslim Rohingya, tidak lagi dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
"Pemerintah harus punya program, di mana para pengungsi dapat terintegrasi dengan masyarakat," katanya kepada Republika. Bahkan lebih lanjut, para pengungsi diharapkan memiliki hak ekonomi sosial, seperti kesempatan bekerja dan mengembangkan diri.
Rafendimenambahkan, penanganan pengungsi merupakan konsekuensi dan tanggung jawab internasional Indonesia dalam memberikan proteksi sementara.
"Dalam kaitannya dengan HAM, dan bukan untuk diberikan di rumah-rumah tahanan,"katanya.Hal itu dibenarkan UN Program Manager HRWG Ali Akbar Tanjung. Dihubungi secara terpisah, ia mengatakan program-program penanganan pengungsi oleh pemerintah Indonesia diharapkan mengeliminir beban psikologis para pengungsi.
"Rudenim adalah sebutan lain untuk penjara. Sedangkan pengungsi bukan tahanan atau pelaku tindak kriminal," ujarnya."Upaya terdekat yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia adalah mengeluarkan merekadari Rudenim," kata Ali.