Selasa 07 Aug 2012 13:25 WIB

Jubir Presiden: Tak Ada Konflik Antara KPK-Polri

Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencuatnya kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan petinggi Polri, melahirkan spekulasi terjadinya benturan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menangani kasus tersebut. Namun, juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengklaim tidak ada konflik antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

Julian menegaskan tidak ada konflik dalam perbedaan pandangan antara KPK dengan Polri dalam penanganan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri bagi pengadaan simulator motor dan mobil.

"Di awal penanganan Korlantas di beberapa waktu lalu memang ada perbedan persepsi antara KPK dan Polri. Namun itu telah dikomunikasikan kedua belah pihak dan sebagaimana diketahui baik Polri dan KPK menangani (kasus) Korlantas Polri," kata Julian disela-sela mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat koordinasi bidang energi di Kantor Pusat Pertamina Jakarta, Selasa (7/8).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK menjerat mantan Kakorlantas itu dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri. "Yang bersangkutan diganti Brigjen Bambang Usadi yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Akpol," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar, saat dihubungi, akhir pekan lalu.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Djoko dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Akpol. Polri terlebih dahulu menonaktifkan Wakil Korlantas, Brigjen Didik Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan. Ketiganya juga sudah menjadi tersangka kasus yang sama.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement