REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA -- Seorang warga negara Singapura, Neo Hock Lai alias Alay (58), divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Sutiyono SH MH di pengadilan negeri setempat, Rabu.
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun dalam kasus pembunuhan Maskurun Khofifa (36), istri terdakwa sendiri pada Mei 2011.
"Alay terbukti melangggar Pasal 44 juncto Pasal 5 huruf (a) juncto Pasal 6 dan Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf (b) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," katanya.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut, Sutiyono membacakan putusan yang menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara kepada Alay. Setelah sidang usai, Alay langsung menyatakan banding.
Alay menyatakan tidak terima dengan putusan hakim. "Saya tidak terima dan saya akan banding," ujarnya sesaat setelah vonis dibacakan sambil memeluk anaknya yang turut hadir di persidangan.
Sementara itu, Sri (50) ibu korban merasa puas atas putusan majelis hakim. "Tidak sia-sia perjuangan saya sebagai seorang ibu untuk membela sang anak," ujarnya.