REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bogor, Jawa Barat, memastikan bakal memberi penalti bagi perusahaan oto bus (PO) yang kedapatan melanggar batas tarif yang ditentukan selama libur lebaran.
"Kalau ada pelanggaran PO tersebut akan kita berikan penalti, berupa sanksi administrasi bahkan sampai pembekuan izin trayek," kata Kepala DLLAJ Kota Bogor Suharto saat ditemui dalam acara buka puasa bersama di Bogor, Jumat (10/8).
Suharto mengatakan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran tarif pihaknya akan menempatkan petugas di terminal Baranangsiang. "Kita juga menyediakan pos pengaduan. Bila ada penumpang yang merasa harga tiket melebihi ketentuan dapat langsung melaporkan ke petugas," kata Suharto.
Suharto menyebutkan, ketentuan tarif angkutan lebaran telah diatur oleh pemerintah dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah khusus bagi bus-bus ekonomi antar kota antar provisi (AKAP). Sedangkan untuk angkutan bus dengan pelayanan non ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.
Tari yang berlaku untuk bus-bus ekonomi AKAP adalah Rp139 per penumpang per km untuk wilayah Jawa, untuk batas atas dan Rp86 per penumpang per km untuk tarif batas bawah.
Suharto menyebutkan, pada tahun lalu pelanggaran tarif pernah terjadi. Laporan pelanggaran tersebut langsung dikirimkan ke DLLAJ Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
"Kita sudah menyosialisasikan kepada PO untuk mentaati aturan yang ada. Bila ada pelanggaran makan sanksi akan diberikan," katanya.