Kamis 16 Aug 2012 11:50 WIB

Polisi Sewa Pengacara untuk Tersangka Simulator

Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).
Foto: ANTARA
Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mendampingi tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, polisi menggunakan tenaga pengacara yang disewa. "Siapapun yang diperiksa polisi, boleh kan didampingi polisi," ujar Kapolri, Jendral Timur di Jakarta, Kamis (16/8).

Dia menjelaskan pengacara tersebut disewa oleh para tersangka. "Mereka juga yang menentukan," tambah dia.

Disinggung mengenai siapa yang menangani kasus simulator SIM, Timur mengatakan Polri dan KPK sinergi dalam menangani kasus dugaan korupsi itu. "Sekarang begini, kita (polisi) bersinergi dengan KPK menangani kasus ini," tambah dia.

Kepolisian dikabarkan sedang merekrut pengacara untuk mendukung rencana mereka menyidik kasus simulator SIM. Sejumlah pengacara yang sudah direkrut polisi adalah Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Friedrich Yunandi, Tommy Sitohang dan Brigjen (Purn) RM Pangabean. Namun mereka juga menjadi kuasa hukum tersangka kasus simulator SIM, Irjen Djoko Susilo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement