Kamis 23 Aug 2012 17:28 WIB

MA akan Kumpulkan Hakim Tipikor untuk Dibina Moralnya

Rep: Muhammad Hafil / Red: Djibril Muhammad
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penangkapan dua orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Jawa Tengah, pekan lalu membuat Mahkamah Agung (MA) berbenah. Hakim-hakim Pengadilan Tipikor yang bernaung di bawah MA akan dikumpulkan untuk diberikan pembinaan.

"Dalam waktu dekat ini kita akan kumpulkan seluruh hakim-hakim Tipikor di seluruh Indonesia. Kita akan lakukan pembinaan," kata Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi Republika, Kamis (23/8).

Menurut Ridwan, pembinaan yang akan dilakukan menyangkut banyak hal. Salah satunya adalah aspek moral dari masing-masing pribadi hakim. "Ya kita akan lakukan pembinaan moral kepada hakim-hakim," kata Ridwan.

Seperti diketahui KPK pada Jumat (17/8) pekan lalu, kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah.

"Pagi tadi jam 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor. Proses pemeriksaan terhadap terperiksa sedang berlangsung," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jakarta, Jumat (17/8).

Bambang menyatakan terperiksa berinisial KM, HK dan SD. KM dan HK adalah hakim pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. Sementara itu SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor.

Operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim bukan kali ini saja. Sebelumnya KPK menangkap hakim Syarifudin di kediamanannya di kawasan Sunter, Jakarta Utata.

Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan kepailitan PT Sky Camping Indonesia. Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 250 juta dalam tiga amplop cokelat

yang dimasukkan ke tas merah. Syarifuddin divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta sementara penyuapnya, Puguh, divonis tiga tahun enam bulan.

KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp 200 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement