REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta telah menyiapkan semua berkas persyaratan pengangkatan Sultan Hamengku Buwono X menjadi Gubernur DIY, setelah RUUK DIY disahkan menjadi UU keistimewaan melalui sidang paripurna DPR RI.
"Keraton sudah siap dengan semua berkas. Sama seperti pengangkatan Ngarso Dalem sebelumnya yang juga menggunakan berkas persyaratan. Hanya, kali ini ada tambahan surat pengantar dari lembaga keraton,' 'kata kerabat Keraton Yogyakarta, KGPH Hadiwinoto, di Kepatihan, Kamis (30/8).
Menurut dia, Pengageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, GPBH Joyokusumo, akan mengajukan calon gubernur kepada DPRD DIY. Lengkap dengan surat pengantar yang menyebutkan bahwa Sultan HB X adalah raja yang bertahta, sesuai dengan UU Keistimewaan otomatis diangkat menjadi Gubernur DIY setiap lima tahun melalui DPRD.
Sebelumnya Gubernur DIY Sultan HB X juga mengaku pihak kraton telah menyiapkan semua berkas persyaratan. Siap menyerahkan untuk diverifikasi DPRD DIY. "Ya sudah siap semua," kata dia.
Keraton dan Pura Pakualaman juga telah menyiapkan aturan peralihan guna merumuskan suksesi Sultan dan Paku Alam yang akan bertahta, sesuai dengan syarat menjadi kepala daerah DIY. "Sistem suksesi kan sudah diatur dalam paugeran. Tapi dengan diundangkannya RUUK, paugeran sifatnya akan tertulis dan bisa diketahui masyarakat," tutur Sultan.
Dengan diundangkannya RUUK, Sultan berharap pengabdian pemerintah baik di provinsi, kabupaten dan kota menjadi lebih baik dan akuntabel. Masyarakat pun menjadi lebih tenang dengan kepastian status DIY. "Dengan keistimewaan yang kita miliki, masyarakat harus tetap kritis apabila ada sesuatu hal yang kurang benar dari pemerintah. Proses demokratisasi terus akan dilakukan," kata Sultan.