Kamis 30 Aug 2012 13:56 WIB

Keraton Siapkan Berkas Persyaratan Sultan HB X

Rep: neni/ Red: Djibril Muhammad
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Antara
Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta telah menyiapkan semua berkas persyaratan pengangkatan Sultan Hamengku Buwono X menjadi Gubernur DIY, setelah RUUK DIY disahkan menjadi UU keistimewaan melalui sidang paripurna DPR RI.

"Keraton sudah siap dengan semua berkas. Sama seperti pengangkatan Ngarso Dalem sebelumnya yang juga menggunakan berkas persyaratan. Hanya, kali ini ada tambahan surat pengantar dari lembaga keraton,' 'kata kerabat Keraton Yogyakarta, KGPH Hadiwinoto, di Kepatihan, Kamis (30/8).

Menurut dia, Pengageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, GPBH Joyokusumo, akan mengajukan calon gubernur kepada DPRD DIY. Lengkap dengan surat pengantar yang menyebutkan bahwa Sultan HB X adalah raja yang bertahta, sesuai dengan UU Keistimewaan otomatis diangkat menjadi Gubernur DIY setiap lima tahun melalui DPRD.

Sebelumnya Gubernur DIY Sultan HB X juga mengaku pihak kraton telah menyiapkan semua berkas persyaratan. Siap menyerahkan untuk diverifikasi DPRD DIY. "Ya sudah siap semua," kata dia.