Selasa 04 Sep 2012 13:03 WIB

Bebas Setelah Tujuh Tahun Ditahan Israel

Ahmad Muhammad Samara (kanan).
Foto: Abdilllah Onim/MER-C Gaza
Ahmad Muhammad Samara (kanan).

Oleh: Abdillah Onim*

GAZA – Setelah mendekam di penjara Israel yang mematikan selama 7,5 tahun, seorang tahanan Palestina yang berasal dari Jalur Gaza akhirnya dibebaskan oleh pemerintah Israel.

Tahanan tersebut bernama Ahmad Muhammad Samara berusia 29 tahun. Ia ditangkap secara paksa oleh intelijen Israel dengan tuduhan melakukan jual beli senjata di wilayah Jalur Gaza.

Akhirnya, Ahmad Samara dijebloskan ke penjara Majdal, Israel, serta dijatuhkan vonis kurungan penjara 15 tahun.

Setelah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun, Ahmad menderita kanker pembuluh darah dikarenakan kondisi penjara yang tertutup dan sulit mendapatkan udara bersih. Akibat penyakit yang dideritanya, Samara mendapat remisi bebas sebelum 15 tahun masa hukuman.

Penjara Majdal, Israel, hanya berjarak kurang lebih tiga kilometer dari wilayah pesisir pantai Jalur Gaza. Samara dijebloskan ke penjara oleh pihak pemerintah Israel pada tahun 2005. Ia menghirup udara bebas dan dilepaskan oleh prajurit Israel pada 2 September 2013 dari pintu perbatasan Erez, Gaza Utara.

Penjemputan oleh keluarga Samara ditentukan oleh pihak Israel, yaitu siapa saja yang dapat menjemputnya di pintu perbatasan Erez. Prajurit Israel meminta agar istrinya yang menjemput Samara.

Saat ditangkap dan dijebloskan ke penjara Israel, istri Samara tengah hamil. Dan ketika ia dibebaskan dari penjara, Samara bertemu dengan putrinya yang sudah berusia tujuh tahun.

Dengan bebasnya Ahmad Samara berarti mengurangi jumlah tahanan rakyat Palestina yang masih mendekam di penjara-penjara Israel. Tak kurang dari lima ribu orang tahanan Palestina yang masih mendekam di penjara Israel.

*Relawan MER-C Cabang Gaza-Palestina

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement