REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Indah Sukmaningsih, menilai corak masyarakat Indonesia terlalu pemaaf dan pelupa atas hak-haknya mendapatkan layanan sebagai konsumen.
"Masyarakat punya hak untuk mendapatkan layanan terbaik sebagai konsumen. Namun, konsumen Indonesia cenderung nrimo, pemaaf, dan pelupa atas hak-haknya itu," katanya usai diskusi perlindungan konsumen di Semarang, Jumat.
Ia mencontohkan keluhan masyarakat jika mendapati pemadaman listrik dalam jangka waktu lama, kemudian protes dan listriknya akhirnya nyala. Setelah itu, masyarakat seolah-olah lupa kalau sebenarnya telah dirugikan.
"Misalnya bisa saja besok listrik mati lagi, kemudian protes terus nyala lagi. Setelah listriknya nyala, ya, sudah tidak ada upaya dari masyarakat lagi untuk mempertanyakan jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Perempuan yang telah 37 tahun berkecimpung di dunia perlindungan konsumen itu mengakui regulasi tentang perlindungan konsumen memang sudah ada. Tetapi, sebenarnya regulasi itu belum berpihak pada hak-hak konsumen.