REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan sebagian besar dana kampanye para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta digunakan untuk kepentingan pemasangan iklan.
"Sebagian besar dana kampanye tersebut digunakan oleh kedua pasangan calon untuk memasang iklan, terutama di media televisi dan cetak," kata Koordinator ICW Apung Widadi dalam diskusi bertajuk 'Menguak Manipulasi Dana Kampanye Pilkada DKI' di Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Berdasarkan data ICW, pada Pilkada putaran pertama, pasangan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) menghabiskan dana sekitar Rp 13 miliar, sedangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sekitar Rp 5 miliar.
Terkait dana tersebut, Apung mengungkapkan audit yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat ditindaklanjuti karena belum ada verifikasi yang jelas.
"Pasangan Foke-Nara hanya melaporkan dana kampanye untuk iklan sekitar Rp 10 miliar, padahal yang terpakai Rp13 miliar. Sedangkan untuk pasangan Jokowi-Ahok ada dana yang tidak dilaporkan sekitar Rp5 miliar," ujar Apung.
Apung menilai dari besarnya pengeluaran untuk iklan, terlihat bahwa setiap pasangan cagub-cawagub lebih mengutamakan kampanye yang bersifat instan.
Selain itu, Apung juga mengkritik tidak adanya laporan penggunaan dana kampanye dari kedua pasangan calon tersebut dalam Pilkada putaran kedua.
"Berbeda dengan putaran pertama, pada putaran kedua ini tidak ada pasangan yang melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Apung.
Menurut Apung, setiap pasangan calon seharusnya melaporkan dana kampanye ke KPUD agar terhindar dari praktik money laundry atau pencucian uang.