Sabtu 22 Sep 2012 01:02 WIB

Duh 35 Persen Dokter Tak Lulus Uji Kompetensi

Dokter
Dokter

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN--Ketua Komite Internsip Dokter Indonesia Profesor Mulyohadi Ali, dr SpF (K) mengatakan 35 persen dokter di Indonesia tidak lulus uji kompetensi.

Hal tersebut dikarenakan masih rendahnya sumber daya manusia serta kelengkapan fasilitas pendidikan di Indonesia,kata Mulyohadi usai sosialisasi masalah Jaminan Kesehatan di Banjarmasin, Kamis.

Saat ini banyak kampus Fakultas Kedokteran di Indonesia terakreditasi C yang merupakan akreditasi terendah untuk kelengkapan fasilitas dan tenaga pengajar.

Kondisi tersebut, kata dia, mendorong terciptanya lulusan kedokteran yang belum bisa memenuhi syarat kelulusan uji kompetensi sehingga dikhawatirkan akan bisa menghambat perkembangan peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga kemampuan para dokter.

"Uji kompetensi merupakan syarat untuk bisa mendapatkan izin praktik kedokteran, sehingga bila tidak lulus uji kompetensi dokter bersangkutan harus dikembalikan ke kampus untuk kembali dibina," katanya.

Menurut Mulyohadi yang juga bekerja di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemeneterian Kesehatan RI, dari 72 kampus kedokteran di Indonesia baru sekitar 14 fakultas yang mendapatkan akreditasi A dan sisanya akredetasi B dan paling banyak adalah C.

Tentang apakah fakultas kedokteran dengan akreditasi C tidak layak untuk mencetak dokter, Mulyo mengatakan, bahwa di luar negeri tidak ada akreditasi, yang ada hanya layak dan tidak layak.

Dalam setiap tahunnya, kata dia, secara nasional dilakukan uji kompetensi antara 7.000 hingga 7.500 dokter, dari jumlah tersebut rata-rata yang tidak lulus 30-35 persen.

"Yang tidak lulus ya harus kembali mengikuti uji kompetensi di waktu selanjutnya, bahkan ada yang pernah ikut uji tersebut hingga 17 kali," katanya.

Kompetensi dokter adalah kemampuan dokter dalam melakukan praktik profesi kedokteran yang meliputi ranah kognitif, psikomotor, dan afektif.

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum yang menitikberatkan kepada kompetensi dokter sesuai dengan standar kompetensi dokter yang ditetapkan oleh KKI dan sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.

Setelah lulus uji kompetensi Surat Tanda Registrasi (STR) dokter adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, tambah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tersebut, di Indonesia terdapat 100 ribu dokter yang terdaftar di regristasi konsil kedokteran Indonesia.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement