REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepolisian Polresta Banjarmasin menangkap satu orang di hotel di Banjarmasin yang diduga menggelar pasta sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik melalui Kasubag Humas, Ipda Mahmuda di Banjarmasin, Jumat mengatakan, penangkapan tamu hotel itu langsung dilakukan dikamar hotel tempat menginap.
Penangkapan yang dilakukan langsung polisi dari Satuan Narkoba itu kepada tamu hotel tersebut berkat informasi warga yang mengatakan di kamar hotel di salah satu hotel kawasan Gatot Soebroto ada yang menggelar pesta sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar, polisi langsung saja melakukan penggerebakan di kamar hotel tersebut.
"Tamu hotel itu kita amankan dari kamar 102 Home stay Fhilips beserta barang buktinya pada Rabu (12/9) dini hari sekitar 02.00 wita, dan pas kita lakukan penggerebekan penghuni kamar hanya satu orang dan orang tersebut langsung kita amankan untuk diperiksa," terangnya.
Pria yang diamankan dari Home stay tersebut diketahui berinisial MY alias Yusuf (39) warga Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Dari hotel tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu-sabu dan pipet kaca yang usai dipakai dan masih terdapat sisa barang haram tersebut.
"Saat ini Yusuf telah kita periksa, dan hasilnya ia ditetapkan sebagai tersangka atas barang bukti yang diamankan, saat ini ia sedang menjalani penyidikan," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, Yusuf dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal 4 tahun dan denda miliaran rupiah.