REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengharapkan Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional yang diajukan pemerintah kepada DPR tidak memberikan peluang tindakan represif terhadap upaya kritis rakyat.
"RUU Kamnas dalam menangkal radikalisme dan terorisme bisa menjadi kamuflase untuk meredam suara demokratis dari rakyat," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (25/9).
Dia menganggap RUU Kamnas berpotensi disalahgunakan beberapa pihak karena dalam rancangan itu menyebutkan penentuan ancaman aktual dan potensial ditetapkan secara sepihak oleh negara.
Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Kontras, YLBHI, dan LSM lain itu mengkhawatirkan proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia dapat stagnan seiring dengan kegiatan berpendapat rakyat yang dianggap negara sebagai bentuk ancaman tidak bersenjata.
Alasannya, RUU Kamnas mengarah kepada ancaman kebebasan sipil, HAM, ekspresi, pers, dan demokrasi itu sendiri. Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu mengkhawatirkan kembalinya tindakan represif pemerintah yang mengakibatkan hilangnya beberapa aktivis dengan dugaan penculikan.
Sejauh ini RUU Kamnas versi pemerintah dianggap mengandung nuansa sekuritisasi yang tidak demokratis.
Sekuritisasi memungkinkan tindakan instan TNI dan BIN untuk melakukan pengerahan militer tanpa negosiasi terhadap rakyat yang secara tidak langsung dapat mengancam kehidupan demokrasi.