REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi masyarakat menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sama saja dengan dukungan terhadap semakin maraknya aksi korupsi di pemerintahan. Hal ini juga bukti ketidakseriusan DPR dalam mendukung KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"DPR melumpuhkan KPK," kata aktivis LSM Transparency International Indonesia (TII), Fahmi Badoh, Ahad (30/9). Pihaknya meminta DPR mencabut tanda bintang pada alokasi anggaran gedung KPK. Lembaga ini harus memiliki gedung sendiri, karena gedung yang saat ini dipakai sudah tidak memadai.
Pihaknya juga meminta pembatalan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan mengeluarkannya dari Prolegnas 2010-2014. Presiden dimintanya secara tegas menolak revsi UU KPK dalam pembahasan dengan DPR.
Dia juga meminta masyarakat melawan segala upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi khususnya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan secara sistematis oleh DPR.