REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tetap ingin menggelar pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung pada tahun 2013, setahun sebelum masa jabatan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, berakhir 2 Juni 2014.
Komisioner KPU Lampung akan menggelar rapat pleno soal anggaran pilgub Selasa (2/10). “Kami sudah menyelesaikan tahapan pembahasan soal anggaran pilgub dan sebagainya. Besok (Selasa, 2/10), akan diplenokan,” kata anggota KPU Lampung, Firman Seponada, kepada ROL di Bandar Lampung, Senin (1/10).
Setelah komisioner memplenokan agenda pilgub Lampung tahun 2013 ini, ungkap dia, pihaknya akan mengajukan ke Pemerintah Provinsi (pemprov) dan DPRD serta Menteri Dalam Negeri (mendagri).
Ia menegaskan agenda pilgub Lampung dimajukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut dia, KPU Pusat sudah memandatkan KPU Lampung selaku penyelenggara pilgub untuk menggelar pilkada tersebut pada tahun 2013. Majunya agenda ini dari jadwal sebenarnya, karena alasan pada tahun 2014 ada pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Mengenai pergantian komisioner KPU Lampung yang akan habis masa jabatannya pada 26 September 2013, Firman menyatakan selagi masih ada batas waktu komisioner tetap menjalankan tugasnya. “Tidak bisa memberhentikan di tengah jalan, kecuali komisioner melakukan pelanggaran,” kata dia.
Ia menegaskan KPU menggelar pilgub karena memiliki kewenangan menyelenggarakan pilkada di daerahnya. Untuk itu, ungkap dia, agenda pilgub yang dimajukan pada tahun 2013 jelas memiliki dasar hukum dan peraturan yang berlaku. “Tidak mungkin kami berani mengagendakan pilgub tanpa dasar hukum,” ujarnya.