REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 24 orang camat di Kabupaten Lampung Timur atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar.
"Pemeriksaan ini terkait atas dugaan korupsi dana bansos Lampung Timur untuk bidang olahraga," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Senin.
Dia menyebutkan, pemeriksaan puluhan camat tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 24 camat tersebut pemeriksaannya pada dua ruangan yang berbeda.
"Pemeriksaan ini pun hanya sebatas saksi saja, karena mereka yang mengetahui dan menerima dana bansos dari KONI," ujar Heru pula.
Ia menyatakan, dalam kasus tersebut pihaknya belum menetapkan tersangka, karena pemeriksaan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Namun, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Jika sudah ditemukan dua alat bukti, Heru menegaskan, pihaknya akan menentukan siapa tersangkanya, diharapkan dalam waktu dekat bisa ditentukan siapa tersangkanya.
Kasus ini didasari atas pengaduan warga yang menerima dana tidak sesuai dengan yang diberikan atau ada penyerahan uang tidak sesuai dengan yang diterima, bahkan ada penerima dana itu yang fiktif, ujar dia lagi.
"Kami menduga banyak LSM yang fiktif, dan ini sifatnya korupsi yang diduga tidak bermain sendiri. Namanya korupsi, tidak ada yang bermain sendiri, harus ada kerja sama dengan pihak lain," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Sarjono Turin.
Ia juga menegaskan, apabila di kabupaten dan kota lain di Lampung ini ditemukan penyimpangan dana bansos tersebut, akan dilakukan penyelidikan dengan sebelumnya perlu melakukan penelaahan dan pendapat terkait hal tersebut.
Jika ada indikasi penyimpangan dalam telaah tersebut, maka akan diteruskan untuk menindaklanjuti proses hukumnya, kata dia.
Apalagi bila memang bansos tahun 2010 dan 2011 di daerah ini terdapat indikasi diselewengkan, ia menegaskan, pihaknya akan meminta setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah ini dapat melakukan penyelidikan namun tetap diawasi Kejati Lampung.
"Dana bansos selama ini menjadi ladang korupsi yang paling rawan bagi para pejabat, dan sangat rentan penyimpangannya," kata dia pula.