Ahad 07 Oct 2012 21:37 WIB

'Kriminalisasi Pemberantas Korupsi adalah Teror'

Rep: Asep Wijaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (dua dari kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (6/10) dini hari.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (dua dari kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (6/10) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan meneror seorang pemberantas korupsi merupakan perilaku menghalang-halangi proses penegakan hukum (Obstruction of Justice).

Ungkapan itu datang dari Aktivis LSM, Usman Hamid, usai gelaran aksi damai "Save KPK, Save Indonesia" di Bundaran HI, Ahad (7/10).

Usman mengatakan, tindakan kriminalisasi terhadap seorang pemberantas koruptor adalah sebuah teror. Perilaku demikian, ucap dia, jelas masuk kategori merintangi penegakan hukum.

"Artinya, ada fakta, saksi, keterangan yang hendak dihalang-halangi untuk muncul dengan teror itu," jelas Usman.

Menanggapi persoalan tersebut, Usman meyakini masyarakat Indonesia akan bersatu mendukung proses pemberantasan korupsi. Salah satu upayanya, papar dia, adalah dengan mengerahkan dukungan untuk menyelamatkan KPK dari usaha pelemahannya.

"Rantai manusia siap diadakan lagi bila kejadian Jumat malam kembali terjadi di KPK," tegas Usman

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement