REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan meneror seorang pemberantas korupsi merupakan perilaku menghalang-halangi proses penegakan hukum (Obstruction of Justice).
Ungkapan itu datang dari Aktivis LSM, Usman Hamid, usai gelaran aksi damai "Save KPK, Save Indonesia" di Bundaran HI, Ahad (7/10).
Usman mengatakan, tindakan kriminalisasi terhadap seorang pemberantas koruptor adalah sebuah teror. Perilaku demikian, ucap dia, jelas masuk kategori merintangi penegakan hukum.
"Artinya, ada fakta, saksi, keterangan yang hendak dihalang-halangi untuk muncul dengan teror itu," jelas Usman.
Menanggapi persoalan tersebut, Usman meyakini masyarakat Indonesia akan bersatu mendukung proses pemberantasan korupsi. Salah satu upayanya, papar dia, adalah dengan mengerahkan dukungan untuk menyelamatkan KPK dari usaha pelemahannya.
"Rantai manusia siap diadakan lagi bila kejadian Jumat malam kembali terjadi di KPK," tegas Usman