REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkot Bandung sebesar Rp 66,5 miliar, batal menyampaikan tuntutan.
Sedianya sidang tuntutan tersebut akan digelar Jumat (12/10). Namun karena JPU belum siap, sidang tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut ditunda hingga Jumat pekan depan.
Menurut JPU, Apriliana Purba, penundaan sidang tuntutan tersebut lantaran surat rencana tuntutan (rentut) yang diajukan ke Kejaksaan Agung belum turun.
Penundaan tuntutan tersebut, disampaikan JPU dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Setyabudi Tejocahyono. “Surat rencana tuntutan dari Kejagung belum turun. Karena itu sidang tuntutan kasus bansos ini ditunda hingga Jumat pekan depan,’’kata dia.