Senin 15 Oct 2012 17:21 WIB

Pemkot Semarang Bongkar Reklame Bodong

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (pemkot) Semarang melakukan pembongkaran reklame bodong di beberapa titik jalan protokol kawasan kota Semarang, Jawa Tengah. Langkah itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat soal banyaknya papan media tidak berizin.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR), Anton Siswantoro mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan sebelumnya. Namun, dia mengatakan, pihak pemilik reklame sama sekali tidak mempersoalkan teguran itu. "Yang kami bongkar adalah reklame tanpa izin dan perizininanya mati," kata Anton, Senin (14/10).

Berdasarkan pemetaan PJPR, Anton menerangkan, sementara ada 6 titik reklame bodong, namun empat diantaranya sudah dibongkar oleh pemiliknya sendiri lantaran adanya surat peringatan. Menurut dia reklame-reklame yang ada tersebut dipasangnya tanpa ada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.

Anton mencontohkan, beberapa reklame di depan Gelael Akpol dinilai membahayakan lalu lintas. Pasalnya, dengan adanya papan media tersebut akan menghalangi pandangan dan posisinya ditikungan jalan. Karena, secara aturan, Anton menyebutkan, titik-titik tersebut tidak boleh ada pemsangan reklame.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement