REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan putusan atas terdakwa Wa Ode Nurhayati ditunda. Keputusan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10).
Sebelum mengambil keputusan penundaan, Hakim Ketua Suhartoyo sempat menanyakan kondisi terdakwa yang mengaku sehat. Tidak seperti biasa, dalam sidang tersebut, pernyataan sehat dari terdakwa tidak diikuti dengan kelanjutan proses persidangan.
"Walaupun sehat, majelis mohon dimaklumi untuk menunda sidang," jelas Suhartoyo kepada terdakwa Wa Ode Nurhayati.
Suhartoyo mengatakan alasan penundaan lantaran ada beberapa bagian putusan yang masih harus mengalami penyempurnaan. Sehingga, kata dia, sidang pembacaan vonis belum bisa dilangsungkan hari ini.
"Oleh karenanya, majelis mohon diberikan penundaan hingga Kamis (18/10) pukul 13.00 WIB," tegas Suhartoyo sesaat sebelum mengetuk palu tanda sidang selesai.