Selasa 16 Oct 2012 15:57 WIB

DPR Panggil MA dan Menkumham Soal Grasi Narkoba

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden SBY
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy mengatakan pihaknya bakal memanggil Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian grasi Presiden SBY kepada terpidana mati narkoba.

"Kita akan memanggil Menkumham untuk mnjelaskan, karena grasi itu lewatnya Menkumham," katanya kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Selasa (16/10).

Politisi PAN itu berpendapat pemberian grasi merupakan kebijakan politik yang dimiliki presiden. Kebijakan ini biasanya lahir dari presiden setelah mendengar masukan dari para pembantunya. (baca: PAN: Pembantu Presiden Salah Kasih Masukan).

Sikap tegas Presiden kepada tersangka narkoba akan menimbulkan efek jera pada para bandar narkoba di Indonesia. "Negara tetangga kita Malaysia dan Singapura peredaran Narkoba turun drastis karena tegas," sebutnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY memberi grasi kepada tervonis mati kasus narkoba jaringan internasional, Deni Setia Maharwan. Melalui Keppres Nomor 7/G/2012 hukuman Deni diringankan dari mati menjadi penjara seumur hidup.vonis mati itu kini tak berlaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement