REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi IV DPR mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang Tentang Pangan ke Rapat Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR agar disahkan menjadi UU Pangan. Perihal ini merupakan hasil dari Rapat Tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/10) sore.
Pimpinan Rapat Tingkat I yang juga Ketua Komisi IV, M Romahurmuziy, berharap RUU Pangan bisa disahkan pada Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan, Kamis (18/10). "Harapannya undang-undang pangan dapat memenuhi harapan masyarakat terkait kebijakan pangan nasional," ujar Romahurmuziy.
Dia berharap tidak ada gugatan perihal isi dari UU Pangan usai disahkan ke Mahkamah Konstitusi. "Jikapun ada, itu adalah dinamika yang harus kita jalani," kata Romy, sapaan akrabnya.
Romy menambahkan, jika UU Pangan disahkan dalam Rapat Paripurna, maka UU Pangan akan menjadi hadiah yang pas bagi masyarakat Indonesia. Terlebih, waktu pengesahannya akan berbarengan dengan puncak Hari Pangan Sedunia ke 32 yang akan diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
RUU Pangan yang akan disahkan menjadi UU Pangan merupakan revisi dari UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan. Dalam UU ini terdapat 14 BAB dan 65 pasal. Sedangkan draf RUU Tentang Pangan yang disiapkan oleh DPR RI terdiri dari 16 BAB dan 143 pasal.
"Setelah pembahasan, terjadi perubahan-perubahan yang siginifikan sehingga jumlah BAB bertambah menjadi 17, sedangkan jumlah pasal menjadi 154," ujar Ketua Panitia Kerja RUU Pangan yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron saat membacakan laporannya.