Jumat 19 Oct 2012 19:33 WIB

Kemenhub Setuju Jarak Tempuh Sepeda Motor Dibatasi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hazliansyah
Pemudik sepeda motor dengan tiga penumpang melintas di Jalan Raya Mangkang Semarang, Jateng, Sabtu (27/11). Masih banyak pemudik sepada motor yang tidak menghiraukan larangan lebih dari dua orang.
Foto: ANTARA/R. Rekotomo
Pemudik sepeda motor dengan tiga penumpang melintas di Jalan Raya Mangkang Semarang, Jateng, Sabtu (27/11). Masih banyak pemudik sepada motor yang tidak menghiraukan larangan lebih dari dua orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimuso setuju dengan wacana pembatasan jarak tempuh sepeda motor.

"Yang jelas sepeda motor yang sekarang digunakan tidak untuk jarak jauh," kata Suroyo ketika dihubungi wartawan, Jumat (19/10).

Suroyo menyatakan, pembatasan jarak tempuh sepeda motor diambil karena pertimbangan keselamatan. Menurutnya tingkat kelelahan mengendarai sepeda motor lebih tinggi ketimbang mobil. Idealnya mengendarai motor hanya dilakukan selama dua jam.

Kapan kebijakan pembatasan jarak tempuh sepeda motor diterapkan Suroyo belum bisa memastikan. Dia mengatakan Kementerian Perhubungan masih harus berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kepolisian.

"Tidak bisa berdiri sendiri," katanya.

Kebijakan pembatasan jarak tempuh sepeda motor akan dilakukan secara matang. Suroyo menyatakan pemerintah juga akan berupaya meningkatkan aspek pelayanan transportasi publik seperti kereta api dan kapal laut. Hal ini agar masyarakat yang tidak menggunakan sepeda motor bisa merasakan kenyamanan menggunakan transportasi publik.

Sosialisasi mengenai pembatasan jarak tempuh sepeda motor akan diintesifkan pada masa menjelang mudik lebaran. Pemerintah akan menyediakan tiket mudik gratis agar masyarakat terbiasa tidak menggunakan motor dalam jarak jauh.

"Kita juga berharap masyarakat mulai meningkatkan kedisiplinan dalam mengendarai sepeda motor," tandas Suroyo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement