REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), untuk mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Ya kan baru mau (mengajukan), setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, kuasa hukum Awang Farouk, Hamzah Dahlan menyatakan pihaknya dalam waktu dekat ini, akan mengajukan permohonan penghentian penyidikan terhadap kasus kliennya tersebut.
"Mengapa kami mengajukan permohonan SP3?, karena sama sekali tidak ada unsur melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan Awang," katanya.