Rabu 31 Oct 2012 19:33 WIB

Dipecat, Ramdansyah Akan Mengadu ke Tuhan

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah
Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menvonis Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah diberhentikan dari jabatannya. Padahal masa jabatan Ramdansyah baru akan berahkir pada bulan Desember 2012 mendatang.

Vonis pemecatan yang tertuang dalam surat keputusan bernomor 15/DKPP-PKE-I/2012 tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Jimly Ashidiqie usai persidangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu.

"Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pelapor dengan bertindak tidak adil, tidak setara, dan tidak cermat, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang mengganggu citra lembaga Pengawas Pemilu," tutur Jimly Ashidiqie.

Vonis pemecatan yang dikeluarkan oleh DKPP berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh Sufni Dasco Ahmad dari pengurus Partai Gerindra, serta M Said Bakhri dari Tim Advokasi Jakarta Baru. Pelapor mengadukan Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah bersikap tidak netral.

Ramdansyah tertangkap foto wartawan yang sedang bersama salah satu tim sukses pasangan calon saat menindaklanjuti iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ke Polda Metro Jaya pada 17 September silam.

Ramdansyah mengaku terkejut atas vonis yang dikeluarkan DKPP. Ia memprediksi putusan DKPP yang keluar nantinya berupa peringatan keras.

"Saya akan mengadu kepada Tuhan. DKPP kan wakil Tuhan di dunia. Serta putusan tersebut tidak bisa dibanding. Jadi siapa yang mengawasi wakil Tuhan selain Tuhan itu sendiri," ujarnya.

Ramdan menegaskan, putusan DKPP tidak melihat akar permasalahan secara jelas..

"Saya datang ke Polda untuk melaporkan iklan APPSI. Namun, kebetulan ketemu Sekretaris Tim kampanye Foke-Nara, Dasriel Afandi. Kami berdua di foto oleh wartawan," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement