REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia tidak akan mewajibkan seluruh kantor cabang bank asing (KCBA) yang ada di tanah air untuk berbadan hukum Indonesia dalam aturan izin berjenjang (multiple lisence). Namun, bank sentral akan memberikan sejumlah insentif untuk KCBA yang berbadan hukum Indonesia.
"Saya kira bank asing silakan saja dia tetap jadi kantor cabang bank asing," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, Kamis (1/11) malam.
Bank sentral hanya akan membuat sejumlah prinsip terkait pengaturan bank asing di Indonesia. "Kami tentu memiliki berbagai prinsip, antara lain untuk bank-bank yang berbadan hukum Indonesia tentu akan lebih leluasa dari berbagai aturan," ujarnya.
Perbedaan perlakuan tersebut dinilai bukan diskriminasi, melainkan mengikuti konteks tren dunia untuk menjaga stabilitas sektor keuangan melalui kekuatan hukum setempat.
Status badan hukum Indonesia nantinya akan tergantung pilihan dari KCBA. Bank sentral menyerahkan sepenuhnya perubahan status badan hukum kepada bank asing. "Kalau menurut mereka akan tetap lebih fleksibel untuk tetap berbadan hukum sebagai kantor cabang, tentu kami juga tidak masalah," ujar Halim.
Dalam aturan izin berjenjang, BI akan meminta adanya aset yang fungsinya menjadi modal (capital equivalent maintenance asset/CEMA). Namun, Halim masih enggan membeberkan nilai aset yang wajib dipenuhi bank asing tersebut.
"Jadi, kantor cabang bank asing itu nanti akan diminta untuk memiliki sejumlah aset yang fungsinya seperti modal," ujarnya.
Nilai modal bagi bank asing yang ingin tetap berstatus KCBA dikabarkan juga akan lebih tinggi dibandingkan bank dengan status badan hukum Indonesia. Nilai modal tersebut mencapai Rp 3 triliun. Ditanya mengenai hal ini, Halim hanya mengatakan aturan tersebut akan segera keluar. Rencananya, aturan izin berjenjang akan diterbitkan pada November ini.
Sementara itu, operasional bank asing di Indonesia akan tetap mengikuti ketentuan permodalan yang diatur bank sentral. Dalam aturan izin berjenjang, bank sentral akan membagi permodalan bank berikut usaha apa saja yang dapat disediakan. Ada empat kategori permodalan yang memiliki jenjang kegiatan berbeda dalam aturan izin berjenjang.