REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Heritage Trust (JHT) mempertanyakan aktivitas pembangunan yang dilakukan atas nama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di dalam area Museum Sejarah Jakarta (MSJ), Jakarta Barat (Jakbar).
Berdasarkan pengamatan ROL, pada Ahad (4/11), terdapat aktivitas pembangunan dengan cakupan areal cukup besar, di dalam museum yang lebih dikenal dengan nama Museum Fatahillah tersebut.
Perwakilan dari JHT mempertanyakan, apakah pembangunan yang dilakukan tepat di atas tanah yang berada dalam areal museum itu, sudah berdasarkan regulasi perundang-undangan cagar budaya. Sebab pembangunan tersebut belum diketahui kejelasan peruntukan dan fungsinya .
Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Jakarta, Gathut Dwi Mastoro mengatakan, belum dapat mengetahui kepastian hal itu. ''Daerah tersebut (Museum Sejarah Jakarta) memang merupakan kawasan kelas A. Tetapi apakah pembangunannya (yang berada di atas lahan, di dalam museum), mengubah dan atau tidak sesuai ketentuan peraturan, bukan kapasitas saya,'' ujar Gathut, Senin (5/11).
Ia mengatakan kejelasan mengenai status pembangunan di dalam Museum Sejarah Jakarta saat ini, merupakan kapasitas kepala museum dan dinas terkait. Sebagai yang mewakili pihak UPK Kota Tua, Gathut hanya bisa memberikan masukan.
Ia menilai pembangunan di atas bidang seluas dua kali lapangan basket tersebut lebih mengarah pada revitalisasi museum. Sedangkan, langkah renovasi dan revitalisasi yang dilakukan di museum atau areal museum, memiliki tujuan baik. ''Renovasi tidak apa-apa selama itu bukan cagar budaya, malah harus,'' ucapnya.