Kamis 08 Nov 2012 14:00 WIB

Dua WN Malaysia Menolak Dibilang Halangi Penyidikan KPK

Neneng Sri Wahyuni (photo file)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Neneng Sri Wahyuni (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua warga Malaysia Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan R Azmi Bin Muhammad Yusof membantah menghalangi penyidikan KPKterhadap terdakwa korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni.

"Terdakwa tidak pernah mengenal tersangka Neneng Sri Wahyuni sebelumnya, tidak ada alasan yang dapat diterima apabila terdakwa telah merintangi dan menggagalkan penyidikan, apabila terdakwa didakwa dengan pasal 21 dalam dakwaan maka unsur mana yang memenuhi?," kata kuasa hukum kedua terdakwa Junimart Girsang dalam sidang pengajuan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 adalah warga negara Malaysia yang datang ke Indonesia untuk urusan bisnis, terdakwa 1 adalah pengusaha restoran dan terdakwa 2 menjabat 'managing director', para terdakwa tidak pernah mengenal dan berteman dengan Neneng. Jadi bagaimana mungkin para terdakwa melakukan tindakan yang bermaksud mencegah penyidikan korupsi Neneng dan membantu lewat jalur ilegal?," ungkap kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa para terdakwa tidak pernah mengetahui bahwa Neneng Sri Wahyuni masuk dalam daftar pencarian orang seluruh dunia.

"Para terdakwa pertama kali bertemu Neneng di Hotel Batam Center dan Neneng memperkenalkan diri sebagai Nadia, terdakwa bahkan tidak mengetahui wajah Neneng karena saat itu Neneng memakai cadar, sehingga kedua terdakwa tidak punya niat untuk mencegah penyidikan KPK," tambah kuasa hukum.

Atas hal tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim agar menerima keberatan dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan terdakwa.

Kronologi tindakan tersebut menurut surat dakwaan adalah terdakwa 1 Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan terdakwa 2 R Azmi Bin Muhammad Yusof mengetahui bahwa Neneng tinggal di apartemen di Kuala Lumpur tapi tidak melaporkannya kepada kepolisian Diraja Malaysia.

"Pada awal Juni 2012, kedua terdakwa bertemu Neneng di suatu kedai di Kuala Lumpur, dalam pertemuan itu Neneng meminta agar terdakwa 1 membantu Neneng untuk dimasukkan ke Indonesia lewat jalur tidak resmi, atas permintaan tersebut terdakwa 1 menyanggupinya," ungkap jaksa.

Selanjutnya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 pada 10 Juni 2012 melakukan pertemuan dengan Thoyyibin Abdul Aziz yang dalam pertemuan tersebut, terdakwa 1 dan terdakwa 2 meminta Thoyyibin untuk membantu Neneng masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi, sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dan Chalimah yaitu pembantu rumah tangga Neneng, masuk lewat jalur resmi.

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersama Neneng, Chalimah, Thoyyibin pada 12 Juni 2012 berangkat dengan mobil dari Kuala Lumpur ke Pelabuhan Tulang Laut Johor Baru Malaysia, sesampainya di sana, terdakwa 1, terdakwa 2 dan Chalimah menumpang kapal feri ke Batam lewat jalur resmi sedangkan Neneng bersama Thoyyibin menggunakan 'speedboat' menuju Sengkuan Batam," jelas jaksa.

Terdakwa 1, terdakwa 2 dan Chalimah pada 12 Juni pasa sekitar pukul 18.00 WIB tiba di Batam dan dijemput Sunardi di hotel Batam Center, di sana terdakwa 1 memesan 2 kamar yaitu untuk dirinya dan terdakwa 2 dan kamar lain ditempati Neneng bersama Chalimah yang dibayar oleh terdakwa 1.

"Pada pukul 23.00 WIB, terdakwa 1, terdakwa 2 dan Sunardi menjemput Neneng dan Thoyyibin yang tiba di Sengkuang Batam," jelas jaksa.

Kemudian pada 30 Juni 2012 pada sekitar pukul 08.15 WIB, terdakwa 1, terdakwa 2 dan Neneng berangkat dari bandara Batam menggunakan pesawat Garuda. "Neneng menggunakan identitas 'Nadia' di tiket sebagaimana dipesan terdakwa 1," ungkap jaksa.

Terdakwa 1, terdakwa 2, Neneng bersama Chalimah tiba di bandara Soekarno Hatta pada sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian Neneng dan Chalimah naik taksi menuju rumah Neneng di bilangan Pejaten, Pasar Minggu Jakarta Selatan, sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menggunakan taksi menuju hotel Lumire Senen.

Terdakwa 1 dengan tujuan agar Neneng tidak diketahui dan ditangkap KPK lalu menghubungi neneng lewat telepon dan mengatakan supaya Neneng tidak tinggal di Pejaten, tapi sekitar pukul 14.00 WIB, Neneng ditangkap KPK di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan atas terdakwa 1 dan terdakwa 2 di hotel Lumire Senen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement