REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqy, menjelaskan masalah grasi adalah urusan Mahkamah Agung (MA) dan presiden.
MA yang paling berperan dalam memberikan pertimbangan kepada presiden apakah seorang terpidana berhak mendapatkan grasi dari presiden atau tidak.
"Pak Mahfudz hanya memberikan pernyataan atas nama pribadi," papar Jimly, saat dihubungi, Ahad (11/11).
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa ada dugaan mafia yang mempengaruhi proses pemberian grasi. Hal ini menimbulkan perdebatan. Mensesneg, Sudi Silalahi, mengecam pernyataan Mahfud. Hal sama juga dilakukan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement