REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyatakan akan melakukan evaluasi total, mengenai arus migrasi penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Indonesia ke Malaysia.
Evaluasi itu disebut Muhaimin untuk meningkatkan jaminan kemanana dan perlindungan bagi TKI. Selain itu, Muhaimin menyebut evaluasi tersebut juga sebagai langkah antisipasi terhadap kasus yang dialami TKI yang masuk secara ilegal di beberapa negara tetangga dan sahabat.
"Secepat mungkin kita lakukan evaluasi total terhadap arus migrasi Indonesia ke Malaysia, terutama aspek peningkatan pengamanannya. Ini menyangkut perlindungan WNI dan TKI di sana," kata Muhaimin usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) di Jakarta, Rabu (14/11).
Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pengamanan program dan kegiatan strategis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian itu dilakukan, Muhaimin dengan Kepala BIN, Marciano Norman dengan disaksikan Sekjen Kemenakertrans, Muchtar Luthfie dan Deputi Bidang Ekonomi BIN, Zaelani.
Muhaimin menyebut, Pemerintah Indonesia juga telah menyewa pengacara lokal untuk membela TKI dan WNI yang terlibat kasus di luar negeri.
"Kita selalu punya anggaran khusus untuk para pengacara, terutama pengacara tetap yang senantiasa 'standby' (siaga) membantu para TKI kita," tutur Muhaimin.