Senin 19 Nov 2012 23:55 WIB

MA Persilahkan Hakim Yamanie Diperiksa

Rep: m hafil/ Red: M Irwan Ariefyanto
Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Agung Ahmad Yamanie. MA juga akan menarik sebanyak 185 berkas kasus yang dipegang Yamanie. "Silakan KY melakukan pemeriksaan sendiri terkait pedoman perilaku hakim,  kan yang bersangkutan belum diberhentikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin (19/11).

Menurut Ridwan, KY bisa melakukan pemeriksaan karena Yamanie diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori "unprofesional conduct ". Ridwan mengatakan bahwa saat ini permohonan pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani masih dalam proses.

MA masih menunggu Ketua MA Hatta Ali kembali dari luar kota untuk merampungkan permohonan. "Secepatnya kami kirim ke Presiden karena sudah dirapimkan (Rapat pimpinan) untuk diteruskan ke Presiden," ungkapnya.

Ridwan juga menjelaskan, MA memaksa Ahmad yamani mundur untuk menarik 185 berkas perkara yang ditanganinya. Yamanie dikhawatirkan akan memproses sejumlah berkas kasasi dan peninjauan kembali (PK) tersebut secara tak profesional. "Satu-satunya cara agar dia tidak bisa mengambil berkasnya adalah dengan mengundurkan diri," katanya.

Mula-mula, MA mengatakan Yamanie mundur karena alasan sakit. Terungkap kemudian, tim pemeriksa MA menemukan pelanggaran penetapan vonis untuk terpidana Narkoba Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, kedua hakim lainnya menuliskan pidana penjara 15 tahun.

Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Surabaya 17 tahun penjara. Sebelum diganjar vonis penjara 15 tahun melalui permohonan PK, Henky sempat dikenai hukuman mati saat memohon kasasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement