REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung memperberat hukuman dua pejabat PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara terkait divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan negara Rp 576 miliar.
Anung Nugroho yang menjabat sebagai Dirut PT KTE didenda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 800 juta, serta? Apidian Tri Wahyudi, Direktur PT KTE didenda Rp 1 miliar subsidair delapan bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 770 juta.
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa membenarkan putusan tersebut setelah menolak permohonan kasasi keduanya. "Permohonan kasasi Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi, ditolak," katanya.
Putusan kasasi itu dengan majelis Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri Murwahyuni.
Di tingkat pertama, Anung Nugroho dihukum enam tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan dan Apidian Tri Wahyudi dibebaskan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Gubernur Kaltim, Awang Farouk, sebagai tersangka kasus divestasi saham PT KPC namun sampai sekarang belum ada kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Kejagung selalu berdalih bahwa kelanjutan penyidikan kasus Awang masih menunggu putusan kasasi kedua tersangka tersebut.