REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pasangan suami istri pengedar narkoba jenis ekstasi dicokok anggota Satuan Narkoba Polresta Jambu. Pasutri itu biasa mengedarkan ekstasi di beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini, di Jambi, Rabu (21/11), mengatakan pasutri itu ditangkap, Jumat (16/11) di tempat dan waktu yang berbeda. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 168 butir diduga pil ekstasi.
Polisi pertama menangkap Gadis Pratiwi alias Ana (23). Setelah kasusnya di kembangkan, polisi menangkap suaminya, Dedi Saputra alias Irul (36). Dedi dan Gadis merupakan warga Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang baru setahun menjadi pasutri dan nekat menjadi pengedar ekstasi.
Penangkapan itu dilakukan anggota satuan narkoba setelah menerima informasi Dedi dan Gadis sering menjual narkoba di daerahnya. Polisi menciduk Gadis di seputaran Jembatan Makalam saat akan mengantar barang ekstasi kepada pembeli.
Dari tangan Gadis, polisi menemukan barang bukti 50 butir pil yang diduga ekstasi. Hasil pengembangan, ditangkap lagi Dedi bersama barang bukti 118 butir pil yang diduga ekstasi.
Saat dilakukan penangkapan, Gadis menyimpan 50 butir pil ekstasi itu dalam kotak rokok. Dedi yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Angso Duo itu mengaku mendapatkan paket ekstasi tersebut dari Aceh menggunakan jasa angkutan umum.
"Saya beli seratus ribu rupiah, lalu saya jual Rp 130 ribu per butir," kata Dedi. Gadis mengaku baru ikut menjadi pengedar ekstasi milik suaminya.